Regulasi dan Prosedur pendirian perusahaan
Bab 1
Pendahuluan
1.1 Latar
Belakang
Tujuan mendirikan perusahaan adalah untuk memperoleh keuntungan yang
optimal sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat. Dalam perkembangannya
perusahaan diharapkan mengalami kemajuan, harapan yang cerah di kemudian hari
merupakan salah satu dasar untuk mengambil tindakan-tindakan yang dianggap
diperlukan pada saat sekarang. Namun dalam hal perusahaan memelihara dan
mengembangkan perusahaan yang sudah didirikan merupakan suatu penerapan yang
jauh lebih berat, karena akan menyangkut berbagai macam masalah yang lebih
banyak dan silih berganti. Untuk menyelesaikannya maka perusahaan berusaha
meningkatkan produksinya, penyusunan suatu sistem produksi yang baru yang dapat
dilaksanakan dengan efektif apabila didorong dengan lingkungannya yang
memuaskan perusahaan, walaupun lingkungan kerja tidak bekerja sebagai mesin dan
peralatan produk yang langsung memproses bahan menjadi produk jadi, namun
pengaruh dari lingkungan kerja akan terasa di dalam proses produksi yang
dilaksanakan oleh perusahaan. Lingkungan kerja dalam perusahaan mempunyai
pengaruh langsung terhadap karyawan yang melaksanakan proses produksi di dalam
perusahaan, untuk mencapai tujuan tersebut, perusahaan harus mampu
memperhitungkan segala persoalan yang mempengaruhi proses kelancaran produksi
secara cermat dan efisien. Salah satu caranya dengan menciptakan koordinasi
yang baik berakibat penurunan serta naiknya tingkat pemborosan yang terjadi
dalam perusahaan. Manajemen SDM dan keunggulan kompetitif akan mengembangkan
program-program pengembangan dan pelatihan skills, penguatan komitmen kerja,
dan penciptaan iklim kerja yang kondusif untuk memuaskan berbagai kebutuhan
karyawan (Handoko, 2000: 22) antara beberapa aspek dalam perusahaan supaya
terjalin kesinambungan yang saling menguntungkan. Usaha terciptanya
produktivitas kerja seorang pimpinan suatu organisasi akan menentukan
kebijakan-kebijakan yang bisa membuat karyawan giat dan bersemangat untuk
meningkatkan kinerja, diantara dengan cara membuat karyawan merasa bahagia
serta menciptakan kepuasan pada masing-masing karyawan. Keyakinan bahwa
karyawan yang terpuaskan akan lebih produktif daripada karyawan yang tidak
terpuaskan merupakan suatu ajaran dasar para manager selama bertahun-tahun.
Pentingnya kepuasan kerja itu jelas. Para manager seharusnya peduli akan
tingkat kepuasan kerja, karena tiga alasan: karyawan yang tak terpuaskan lebih
sering melewatkan kerja dan lebih besar kemungkinan mengundurkan diri, karyawan
yang terpuaskan mempunyai kesehatan yang lebih baik, dan kepuasan pada
pekerjaan dibawa kehidupan karyawan diluar pekerjaan. Bagi management suatu
angkatan kerja terpuaskan akan memberikan produktivitas yang lebih tinggi
(Robbins, 1996). Kepuasan kerja merupakan unsur yang sangat diharapkan oleh
karyawan karena apabila dalam pekerjaannya karyawan merasa puas, maka kepuasan
kerja kemungkinan besar akan memberi manfaat baik dari dalam karyawan maupun
dalam suatu perusahaan tempat ia bekerja. Karyawan sebagai pelaksana, kepuasan
yang dirasakan merupakan motivasi untuk bekerja lebih giat, oleh karena itu
kepuasan kerja merupakan unsur yang harus ada didalam organisasi. Banyak sekali
terjadi masalah tentang kepuasan kerja dalam suatu organisasi perusahaan, hal
ini menjadi titik rawan yang dapat menyulut permasalahan antar karyawan dengan
suatu organisasi. Sebagai contoh turunnya motivasi kerja yang mempengaruhi
produktivitas kerja yang disebabkan adanya ketidakpuasan. "Kepuasan kerja
memang tidak datang dengan sendirinya melainkan sebagai akibat dari terciptanya
situasi dan kondisi kerja .serta terpenuhinya harapan-harapan para karyawan
terhadap pekerjaannya" (Radiq, 1988). Kepuasan kerja merupakan hal yang
bersifat individu dan akan mengalami tingkat kepuasan yang berbeda-beda sesuai
dengan nilai yang berlaku pada individu tersebut. Ini disebabkan adanya
perbedaan pada diri masing-masing individu. Semakin banyak aspek pekerjaan yang
sesuai dengan keinginan individu tersebut, maka semakin tinggi tingkat yang
dirasakan karyawan dan sebaliknya. Kepuasan kerja merupakan perasaan seseorang
terhadap pekerjaannya. Lebih memperjelas kepuasan kerja dapat diberikan contoh:
seorang karyawan merasa puas bekerja pada suatu perusahaan tertentu karena
atasannya baik kepadanya, tetapi prestasinya tidak istimewa. Jika kepuasan
karyawan tersebut hanya bersumber dari perilaku positif dari atasannya
langsung, sehingga yang bersangkutan tidak terdorong untuk berprestasi tinggi.
1.2
Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini saya melakukan pengidentifikasian masalah-masalah yang
terdapat pada regulasi dan prosedur pendirian perusahaan, dimana
masalah-masalah tersebut mencangkup :
1.
Apa saja bentuk-bentuk usaha
2.
Bagaimana Prosedur dan
Legalitas pada suatu perusahaan
1.3 Maksud
dan Tujuan
Maksud dari makalah ini yaitu kami ingin member gambaran kepada
pembaca tentang dunia usaha dan tahap-tahap berusaha/membuka usaha, supaya bagi
pembaca yang ingin membuat usaha baru tidak salah dalam mengambil tindakan.
Makalah ini juga bertujuan memberi wawasan dan pengetahuan yang lebih tentang
tahap-tahap membuat usaha baru yang ingin dijalanakan.
Bab 2
Pembahasan
2.1
Macam-macam Badan Usaha
1. Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan ini merupakan suatu badan usaha yang
dimiliki oleh satu orang atau dua orang yang menanggung seluruh resiko secara
pribadi. Orang tersebut juga biasanya memiliki kedudukan sebagai direktur atau
manajer. Karena perusahaan ini milik sendiri maka apabila ada kekurangan dalam
biaya akan dibayarkan dengan harta milik pribadi.
2. Firma (fa)
Firma merupakan sebuah perusahaan yang didirikan minimal dua orang
atau lebih. Untuk mendirikannya dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu dengan akta
resmi atau akta dibawah tangan. Untuk akta resmi itu prosesnya harus sampai di
berita negara.
Sedangkan untuk
akta di bawah tangan prosesnya tidak sampai sana. Kepemimpinannya dipegang
sepenuhnya oleh pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang
mungkin timbul.
Mendirikan
perusahaan bentuk firma lebih menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan
perorangan.
3. Perseroan komanditer (CV)
Komanditier atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat
dengan CV mrupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV
merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin
melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha
yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari
kekayaan CV. Dalam perseroan komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara
penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih
sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab setuku komanditer
hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Jadi,
sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu sekutu komanditer (sekutu pasif) dan
sekutu komplementer (sekutu aktif).
Perusahaan perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif
dan bertanggung jawab atas segala resiko atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung
jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi.
Pengenaan pajak
hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba
yang diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling
banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena
badan hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan
badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang
dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab
yang dimiliki terbatas hanya kepada modal yang disetorkan.
5. Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan
orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam
praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
Menurut
undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi
adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.2 Tujuan
Pendirian suatu badan usaha
Tujuan
Mendirikan suatu badan usaha :
a. Untuk
hidup
b. Bebas
dan tidak terikat
c. Dorongan
Sosial
d. Mendapatkan
Kekuasaan
e. Melanjutkan
Usaha orang tua
2.3 Tahapan
Pendirian Sebuah Badan Usaha
Dalam membangun
sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan
perizinan untuk mendirikan badan usaha, seperti :
1.
Tahapan Pengurusan Izin
Pendirian Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh
dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan.
Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan
Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin
perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari
sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of
Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin
perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan
barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai
berikut :
·
Tanda Daftar Perusahaan
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah
daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan
undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang
wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang
berwenang
·
NPWP
NPWP adalah nomor yang diberikan
kepada wajib pajak untuk mempermudah administrasi perpajakan yang dipergunakan
sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak
dan kewajiban perpajakan.
·
Bukti Diri
Selain itu terdapat beberapa izin lainnya yang harus dipenuhi yaitu :
·
Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP) dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan.
Setiap perusahaan, koperasi,
persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha
perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili
perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
·
Surat Izin Usaha Indrustri
(SIUI) dikeluarkan oleh Dep.Perindustrian
Izin usaha Industri dibutuhkan untuk
pengusaha menengak kecil yang membutuhkan legalitas atau pemenuhan berkas untuk
mendukung usaha yang bergerak di bidang industri seperti percetakan logam atau
pembuatan velg mobil.
·
Izin Domisili
surat yang menyatakan domisili
seseorang atau suatu badan usaha. Surat keterangan domisili dibutuhkan untuk
mengurus berbagai dokumen legal lainnya seperti SIUP, Tanda Daftar Perusahaan,
NPWP, dan untuk mengurus usaha perdagangan lainnya.
·
Izin Gangguan
Surat Izin Gangguan dan biasa juga
disebut HO adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan
gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu
tempat.
·
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
izin Mendirikan Bangunan atau biasa
dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada
pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi,
dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan
persyaratan teknis yang berlaku
·
Izin dari Dep.Teknis
- Tahapan pengesahan menjadi badan
hokum Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap
usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi
berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas
kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku.
Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat
lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman
Modal Asing ( UU PMA ).
- Tahapan penggolongan menurut bidang
yang dijalani Usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis
bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka
setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya
seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
- Tahapan mendapatkan pengakuan,
pengesahan dan izin dari departemen lain.
yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
Surat
Perjanjian Kontrak
Adalah Surat
Perjanjian antara dua pihak yaitu Pihak Pemberi Tugas/Owner dengan Pihak
Penerima Tugas/Pemborong sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :
·
Para pihak yang menandatangani
kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat
·
Pokok pekerjaan yang
diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang / jasa
yang diperjanjikan.
·
Hak dan kewajiban para pihak
yang terikat didalam perjanjian
·
Nilai atau harga kontrak
pekerjaan serta syarat - syarat pembayaran.
·
Persyaratan dan spesifikasi
teknis yang jelas dan terinci
·
Tempat dan jangka waktu
penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu penyelesaian penyerahan yang pasti serta syarat-syarat
penyerahannya.
·
Jaminan teknis/hasil pekerjaan
yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai kelaikan.
·
Ketentuan mengenai cidera janji
dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya
·
Ketentuan mengenai pemutusan
kontrak secara sepihak
·
Ketentuan mengenai keadaan
memaksa
·
Ketentuan mengenai kewajiban
para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan
·
Ketentuan mengenai perlindungan
tenaga kerja
·
Ketentuan mengenai bentuk dan
tanggung jawab gangguan lingkungan
·
Ketentuan mengenai penyelesaian
pekerjaan
Bab 3
Penutup
3.1
Kesimpulan
Pendirian suatu perusahaan merupakan hal yang penting dan sangat
diperlukan di kalangan masyarakat, karena pendirian tersebut dapat membuka
suatu lapangan pekerjaan dan dapat meningkatkan potensi penghasilan dalam
perusahaan tersebut.
Dalam mendirikan
usaha juga tidak mudah, tetapi juga tidak sulit, kita hanya harus mengikuti
syarat-syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan UU dan juga harus jelas visi
dan misi perusahaan tersebut, dan sebelum mendirikan badan usaha kita harus
mendapatkan izin dari pemerintah
Jadi kesimpulan
dari seluruh materi yang telah saya sajikan dalam makalah diatas, bahwa setiap
wirausahawan yang ingin membuka usaha baru sebaiknya mempelajari terlebih
dahulu tahap demi tahap dalam membuat usaha karena tahap demi tahap ini sudah
ada peraturannya oleh karena itu sangat penting sekali mempelajarinya, agar
dalam berusaha kita tidak mendapat kesulitan dalam usaha yang kita jalankan
itu.
3.2 Saran
Maka dari itu berdasarkan ketentuan dari pemerintah dan keuntungan
yang diperoleh oleh seorang pengusaha harus mengurus legalitas
perusahaan dengan proses yang tidak terlalu rumit dan biaya yang tidak terlalu
besar, pengusaha sudah mendapatkan jaminan keberlangsungan perusahaan. Justru
jika pelegalan itu tidak diurus, nantinya pengusaha itu sendiri yang akan
mendapatkan kesulitan dalam kegiatan usahanya. Selain merasa terancam dengan
penertiban oleh pihak berwajib mereka juga akan kesulitan mengembangkan
usahanya menuju kea rah yang lebih baik.
Komentar
Posting Komentar